Keblinger

Keblinger

Friday, March 21, 2014

TENTANG VISA UMRAH

 
 
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Pimpinan
Anggota HIMPUH
Di-Tempat

Assalamualaikum Rw.Wb

Berdasarkan Pengarahan Dirjen PHU Kemenag, dalam Press Confrence di Graha HIMPUH pada hari kamis 13 Maret 2014, menyikapi kasus-kasus Penyelenggaraan Umrah Ilegal akhir-akhir ini,
Maka diberitahukan kepada seluruh anggota Himpuh sebagai berikut :

1.       PPIU di wajibkan melaporkan kegiatan penyelenggaraan umrah untuk setiap group keberangkatan melalui mekanisme RLPU sesuai peraturan yang berlaku.

2.       Kemenag telah kerjasama dengan pihak Otoritas Bandara Cengkareng untuk melakukan pengawasan terhadap kelengkapan Dokumen RLPU dan ijin PPIU dari group-group keberangkatan umrah  yang melalui Bandara Cengkareng

3.       Beberapa PPIU telah mendapatkan sanksi peringatan atas kelalaian tidak melengkapi Dokumen RLPU tersebut.

4.       Melalui pengawasan di Bandara Cengkareng tersebut. Kemenag akan memberi sanksi tegas kepada PPIU Provider Visa yang terbukti memberikan / atau menjual Visa umrah kepada penyelenggara-penyelenggara umrah tidak berijin ( Ilegal )
 
Demikian hal ini disampaikan agar seluruh anggota Himpuh dapat menyesuaikan denga aturan yang berlaku.

Wassalamualaikum Wr.Wb


H. Muharom Ahmad
Sekjen
 
GRAHA HIMPUH
Jl. Asem Baris Raya 125, Tebet - Jakarta 12830, INDONESIA
E. info@himpuh.org I himpuh2009@yahoo.co.id I www.himpuh.org I www.umrahhajiplus.com