Keblinger

Keblinger

Friday, April 14, 2017

TRAVEL UMRAH & HAJI DIJUAL


 TRAVEL UMRAH & HAJI DIJUAL





Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Menunaikan Ibadah Haji merupakan kewajiban bagi seluruh ummat Islam di Indonesia, apabila mampu. Mampu di sini banyak yang menyampaikan dengan istilah Istitho'ah. Artinya mampu dalam beberapa hal.
Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman : "Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah Swt adalah mengerjakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu. (QS. Ali Imran : 97).


Ayat di atas menginformasikan kepada kita, bahwa salah satu kewajiban umat Islam adalah mengerjakan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu (istithâ’ah), baik fisik maupun materi dan aman dalam perjalanan.


Istitha’ah dalam pengertian kebahasaan berasal dari akar kata tâ’a, yaitu tau’an, berarti taat patuh dan tunduk. Istithâ’ah berarti keadaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan syara’ sesuai dengan kondisinya. Semakin besar kemmapuan seseorang semakin besar tuntutan untuk mengerjakan suatu perbuatan. Sebagai contoh adalah kifarat sumpah bagi yang melanggarnya, memberi makan 10 orang miskin, bagi yang mempunyai kemampuan lebih dari itu memberi pakaiannya, atau bagi orang yang sudah mapan dan berkecukupan dianjurkan untuk memerdekakan hamba. Jika 1 diantara 3 hal tersebut tidak juga mampu, kewajiban yang terendah adalah puasa selama 3 hari (lihat Alquran surat Al-Maidah : 89).


Namun demikian, Allah tidak memberatkan dan tidak menuntut seseorang untuk mengerjakan sesuatu di luar kemampuannya. Sejalan dengan hal itu, Allah Swt berfirman : Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah : 286).


Maka dalam kondisi demikian, sangat diperhatikan i’tikad baik seseorang dalam melaksanakan perintah Allah Swt sesuai kadar ketaqwaannya. Allah Swt berfirman : Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupannya. (QS. At-Talaq : 16)


Oleh sebab itu, kajian istithâ’ah dalam Fikih Islam menjadi penting karena sangat menentukan sejauhmana seseorang dibebankan kewajiban dalam melaksanakan perintah Allah Swt, berbeda dalam hal meninggalkan larangan, tidak dikaitkan dengan istithâ’ah. Dengan kata lain, apabila diperintahkan untuk melaksanakan sesuatu, laksanakanlah sesuai dengan kemampuan. Sebaliknya, jika diperintahkan untuk meninggalkan sesuatu, tinggalkanlah segera tanpa memandang kepada kemampuan (istithâ’ah).


Kajian tentang istithâ’ah dibahas hampir ke semua furu’ (cabang) ibadah, pada masalah shalat, puasa, kifarat, nikah dan lain-lain. Akan tetapi yang lebih rinci dibicarakan adalah istithâ’ah dalam ibadah haji. Hal itu disebabkan karena dalam persoalan haji menghimpun dua kemampuan, kemampuan fisik dan materi sekaligus.


Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan-batasan istithâ’ah. Secara umum mereka memahami istithâ’ah di dalam surat Ali Imran ayat 97 di atas adalah, kemampuan seseorang untuk dapat sampai ke Mekah dan menunaikan haji seperti kemampuan jasmani, biaya dan keamanan dalam perjalanan sesuai dengan penjelasan Nabi Saw ketika ditanya oleh para sahabat Nabi Saw pengertian “sabila” dalam ayat di atas, Rasul Saw bersabda : Azzaad warrahilah, maksudnya perbekalan dan kendaraan. (HR. Dar-quthni)


Berdasarkan pemahaman di atas, mazhab Syafii tidak mensyaratkan kendaraan bagi orang yang menetap tidak mencapai jarak mengqasar shalat yaitu 89 km dari kota Mekah. Dengan kata lain, mereka diwajibkan menunaikan haji meskipun dengan berjalan kaki. Istithâ’ah dalam ibadah haji mempunyai pengertian lebih luas dibanding istithâ’ah di dalam ibadah-ibadah lain seperti shalat, puasa, dan lain-lain.


Para ulama menjelaskan makna istithâ’ah mencakup dalam beberapa hal, antara lain ;


a. Istithâ’ah harta yaitu adanya perbekalan untuk membayar Ongkos Naik Haji (ONH) pergi dan pulang serta biaya hidup, tempat tinggal, makanan dan minuman yang cukup. Orang yang berangkat haji dengan cara meminta-minta dan mengajukan proposal untuk mendapatkan ongkos haji atau meminta jatah dari pemerintah atau dari instansi tertentu. Sebenarnya belum ada kewajiban haji bagi mereka. Namun demikian, bila haji dilaksanakan dengan biaya pemberian orang lain, hajinya tetap sah dan sudah dianggap melaksanakan rukun Islam yang kelima.


Berangkat haji dengan pemberian atau hadiah orang lain boleh diterima, namun tidak wajib menerimanya apalagi bila diketahui bahwa biaya yang diberikan bersumber dari yang haram, misalnya seorang koruptor menghajikan karyawannya atau hasil dari perjudian dan minuman keras atau hasil pajak judi dan perzinahan dan lain-lain, maka sebaiknya dia tidak menerima pemberian tersebut dan tidak boleh berangkat dengan uang yang haram.


Oleh sebab itu seorang koruptor tidak wajib melaksanakan haji sebelum dia mengembalikan harta hasil korupsinya kepada pemiliknya, karena haqqul ibadah (hak manusia) berdasarkan pada perjanjian (kompromi) sedangkan haji adalah hak Allah Swt berdasarkan pada toleransi. Oleh sebab itu hendaklah mendahulukan hak manusia dari hak Allah karena Alah Maha Mulia lagi Maha Pemaaf.




Diriwayatkan dalam beberapa hadis bahwa ketika orang yang berangkat haji dengan harta yang halal berkata Labbaik Allahumma labbaik (Ya Allah kami datang menjawab panggilan-Mu, maka Allah menjawab : Allah menerima permohonan-Mu dan Allah memuliakan-Mu. Sedangkan ketika orang yang berhaji dengan harta yang haram ketika berteriak dengan ucapan Labbaik Allahumma labbaik, Allah berkata kepadanya : Allah tidak menjawab permohonanmu dan tidak pula memuliakanmu dan hajimu dikembalikan kepadamu, kembalilah dengan membawa dosa dan tanpa pahala.


b. Istithâ’ah dalam kesehatan. Kemampuan fisik salah satu syarat wajib mengerjakan haji karena pekerjaan ibadah haji berkaitan dengan kemampuan badaniah, hampir semua rukun dan wajib haji berkaitan erat dengan kemampuan fisik, terkecuali niat (adalah rukun qalbi). Dalam hal ini seorang yang buta atau seorang yang bodoh (safih) atau idiot jika mempunyai kemampuan harta, maka syarat wajib haji baginya ada pemandu atau penuntun yang membimbing pelaksanaan hajinya.


Dan bagi seorang Lansia (lanjut usia) yang tidak mempunyai kemampuan untuk duduk lama di dalam kendaraan atau di perjalanan, boleh mewakilkan hajinya kepada orang lain. Diriwayatkan dalam hadis shahih dari Jamaah dari Ibnu Abbas ra. bahwa ada seorang perempuan dari Khatsam berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku punya kemampuan harta untuk mengerjakan haji, namun dia sudah tua renta, tidak mampu duduk lama di dalam kendaraan (di atas unta), maka Rasulullah Saw bersabda : Hajikanlah dia, dan peristiwa itu ditanyakan kepada Rasulullah pada Haji Wada’.


Berdasarkan hadis ini, kemampuan fisik sangat menentukan dan tidak melihat kepada umur. Oleh sebab itu rencana Kerajaan Arab Saudi untuk memberlakukan batas umur 65 tahun tidak boleh haji, belum layak untuk diberlakukan, karena ada sebagian orang meskipun umur sudah lebih 65 tahun, akan tetapi masih mempunyai kemampuan fisik untuk berhaji.


c. Kemampuan (istithâ’ah) untuk mendapatkan kendaraan atau alat transportasi sama ada dengan menyewa atau membeli tiketnya merupakan syarat wajib haji. Jika seseorang sudah mendapatkan visa haji akan tetapi tidak ada tiket pesawat reguler atau carter yang membawanya ke haji, maka kewajibannya telah gugur, dan demikian pula bagi seorang wanita yang berangkat tanpa muhrim/mahram, maka belum wajib melaksanakan ibadah haji. Rasul Saw bersabda : Wanita tidak boleh bepergian lebih dari dua hari kecuali ditemani suami atau mahramnya. (HR. Bukhari dan Muslim). Persoalan mahram ini, Kerajaan Arab Saudi telah memberi kemudahan bagi wanita usia lanjut dan berombongan, tidak disyaratkan mahram untuk mendapatkan visa haji dan umrah.

Akhirnya, istithâ’ah dalam semua ibadah menjadi syarat terlaksananya semua perintah Allah Swt, semakin tinggi kemampuan, semakin tinggi pula tuntutan syara’ kepadanya. Sebaliknya, berkurang kemampuan, berkurang pula tuntutan Allah kepadanya. Dan Allah Swt tidak membebankan seseorang melainkan sesuai kemampuan. Hikmah dari semua itu agar ibadah terlaksana dengan ikhlas. Semoga mendapat haji mabrur

Wallahu alam bishshawab

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh 



GUS MARIO


Untuk informasi Travel Umrah & Haji yang dijual silakan hubungi :

0853 1932 1650 / WA
0878 8932 0878


======================================================================

Kriteria Travel Umroh & Haji yang dijual :
1. BPW (belum berijin Umrah)
2. BPW berijin Umrah
3. BPW berijin Umrah + IATA
4. BPW berijin Umrah + Haji
5. BPW berijin Umrah + Haji + IATA  
 

0 comments:

Post a Comment