Keblinger

Keblinger

FIQIH UMRAH

Miqat Umroh
Miqat makani umroh sama dengan ibadah Haji, namun Miqat Zamani (waktu yang dibolehkan untuk Umroh) bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.
Dan Miqat Makani umroh sama halnya dalam Haji, namun ada tambahan yaitu,  adalah Ji’ronah atau Tan’im. Yang keduanya masih di kawasan kota Mekkah.

Miqat Jamaah Haji / Umroh Indonesia
Bagi yang berumroh dari Indonesia bisa memilih cara:
  Ber-miqat di Madinah adalah di Bir Ali (Dzulhulaifah) sesuai Sunnah Nabi SAW, karena terakhir kali beliau berhaji dengan mengambil Miqot di sini.
  Bagi jamaah haji gelombang II adalah Bandar Udara King Abdul Aziz  Jeddah (Namun pandangan ini tidak disetujui oleh para Ulama termasuk ulama Saudi. Karena memang tidak disebutkan dalam hadist Nabi SAW, bahwa Jeddah adalah tempat Miqat.)
  Bagi jamaah Umroh yang sudah berada di Mekkah adalah; Ji’ronah, Tan’im, Hudaibiyyah dan tanah halal lainnya.
Melewati Miqat tanpa Ihram
Yang melewati miqat umroh tanpa ihram harus kembali ke miqatnya semula, bila tidak, maka wajib membayar dam atau dapat mengambil cara lain:
  • Kembali ke miqat sebelum melaksanakan ibadah umroh
  • Mengambil miqat dari Tan’im atau Ji’ronah.

Pakaian Ihrom
Ø  Bagi Pria, yang selembar digunakan untuk menutupi bagian atas (rida/selendang), kecuali kepala. yang satu dijadikan sarung/izzar (bagian bawah). Pada saat melaksanakan thowaf disunnahkan kain ihrom dikenakan secara idhtiba’ yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dan menutup bahu sebelah kiri.
Ø  Bagi Wanita, memakai busana muslimah yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan sampai ujung jari (kaffain)
Ø  Kain Ihrom disunnah kan berwarna putih bagi pria
 




Fiqih Umroh
Arti Umroh
Umroh berarti mengunjungi Kabah,melakukan thawaf, Sai antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul. Umroh hukumnya sunat bila dilakukan diluar ibadah haji, dan bila dilakukan bersamaan dengan ibadah haji maka hukumnya wajib.

Hukum Umroh
Hukum Umroh wajib sekali seumur hidup.
Umroh dilakukan dengan ber-ihrom dari miqot, kemudian thowaf, sa’i dan diakhiri dengan memotong rambut / bercukur ( tahallul umroh) dan dilaksanakan dengan berurutan (tertib).

Macam – macam Umroh
Umroh Wajib
  Umroh yang pertama kali dilaksanakan disebut  juga Umrotul Islam
  Umroh yang dilaksanakan karena Nazar

Umroh Sunnah
adalah Umroh yang dilaksanakan setelah umroh wajib  baik yang  kedua kali dan seterusnya dan bukan karena nazar.

Syarat Umroh
  Islam,
  Baligh (dewasa),
  Aqil (berakal sehat),
  Merdeka (bukan hamba sahaya),
  Istitho’ah (mampu)
            Bila tidak terpenuhi syarat ini, maka gugurlah kewajiban umroh seseorang

Rukun umroh
Arti rukun Rukun dalam Haji & Umroh artinya: Amalan dalam haji/umroh yang jika bila ditinggalkan ibadahnya tidak sah dan tidak dapat di ganti Dam.
Rukun Umroh yaitu:
1.   Ihram (niat umroh)
2.   THAWAF, (Mengelilingi Ka’bah 7 Putaran )
3.   Sai, (Berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah 7 Perjalanan)
4.   Tahallul (Cukur Rambut)
5.   Tertib yaitu tidak mendahulukan yang satu dengan yang lainnya



Wajib Umroh
Arti Wajib dalam haji/umroh artinya: Amalan yang harus dilakukan dalam umroh. Bila ditinggalkan ibadahnya sah tetapi harus membayar Dam.
Wajib umroh adalah sebagai berikut:
1. Ihram (niat) mengerjakan umroh di Miqat
2. Tidak melakukan perbuatan yang membatalkan umroh

Ihram (niat)
Ihrom artinya ber-niat untuk memulai umroh dan umroh itu sendiri sangat tergantung dari benar atau tidaknya niat itu. Karena Niat merupakan salah satu dari rukun umroh dan tidak boleh ditinggalkan.
 

Miqat
Miqat berarti waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram baik kaitanya dengan ibadah haji ataupun umroh.
Miqat Haji terbagi dua:
  • Miqat zamani: waktu tertentu untuk melaksanakan haji yaitu pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah (sampai sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah).
  • Miqat makani: Beberapa tempat untuk memulai ihram dan tidak boleh melalui tempat itu tanpa berihram. Miqat tersebut adalah:  
1)   Miqat yang berihram dari Madinah adalah Dzuhulaifah (Bir Ali).
2)   Julfah (Rabigh) Miqat bagi jamaah yang datang dari Syiria, jordania, libanon dan Mesir.
3)   Miqat bagi penduduk Nejed Qornul Manazil.
4)   Miqat penduduk Yaman ialah Yalamlam sekitar 54 km
5)   Miqat penduduk Iraq ialah Dzatu Irqin.
Bagi bertempat di negeri lain maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya.


LARANGAN KETIKA BER-IHROM
Bagi Pria dilarang :
o  Memakai baju dan celana/sarung (pakaian yang berjahit) serta sepatu yang tertutup tumitnya
o  Menutup kepala yang melekat seperti peci dan topi, kecuali ada luka yang mengharuskan diperban dan menutupi sebagian atau seluruhnya.
Bagi Wanita dilarang :
o  Bersarung tangan yang menutup telapak tangan
o  Menutup muka (memakai cadar atau masker)
o  Mengenakan pakaian yang transparan dan ketat


Bagi Pria dan Wanita dilarang :
Ø  Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai dibadan sebelum niat ihrom,
Ø  Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut badan,
Ø  Memburu binatang buruan darat yang liar dan boleh dimakan,
Ø  Membunuh dan menganiaya binatang buruan darat dengan cara apapun,
Ø  Memotong pohon, merusak,  mencabut rumput di tanah haram
Ø  Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi dan dinikahkan, menjadi saksi nikah
Ø  Bercumbu atau bersetubuh,
Ø  Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor,
Berbuat fasik


Yang dibolehkan Ketika Ihram
  • Mandi, mengosok gigi, menganti kain ihram, menutup muka untuk menghindari debu/pasir, memakai sabuk, cincin, jam tangan, berpayung / bernaung.
  • Memakai sepatu bagi wanita dan celak mata.
  • Membunuh lalat, kutu, dan semut atau binatang berbisa yang berbahaya.
  • Menggunakan bantal, sorban yang dipakai untuk bantal atau alas.

Dam atau Denda
Dam adalah denda karena melanggar larangan ihram dengan menyembelih kambing atau domba. Dam dalam umroh karena:
·       Meninggalkan THAWAF Wada’.
·       Mencukur, memotong atau mencabut rambut, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit, memotong kuku, menutup muka dengan sengaja, memakai sarung tangan bagi wanita, wajib membayar dam dengan memilih salah satu:
a.       Menyembelih seekor kambing  atau yang seharga dengannya.
b.      Bersedekah kepada 6 (enam) orang miskin dan setiap orang kurang lebih 1.5 kg beras atau makanan yang mengenyangkan.
c.       Berpuasa 3 (tiga) hari di tanah suci.
Walaupun diharuskan membayar dam, namun umrohnya tetap sah.
·       Akad nikah dalam ihram tidak sah, tetapi tidak diharuskan membayar dam dan ihramnya tidak batal.
·       Melakukan Rafats, Fusuq dan Jidal ibadah tetap sah, tetapi gugur pahalanya.
Dam apabila Bersetubuh antara Suami – Istri maka, umrohnya tidak sah dan :
a.       Harus memba-yar kifarat SE-EKOR UNTA.
b.      Apabila tidak sanggup maka harus menyembelih seekor sapi,
c.       Bila tidak mampu, Harus menyembelih 7 (tujuh) ekor kambing.
d.      Kalau juga tidak mampu, berpuasa dengan hitungan 1 hari untuk setiap 1 mud dari harga seekor unta.
Kemudian mengulangi dan melaksanakan kembali rukun2 umroh dari awal.
Bagi yang tanpa udzur, dengan sengaja melanggar larangan itu dan mengetahui bahwa itu terlarang serta menyadari ihromnya, maka ia berdosa dan batal ihromnya.








THAWAF dan Syaratnya
THAWAF ialah mengelilingi Kabah tujuh putaran yang dimulai dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad yang dihitung satu putaran. Syarat THAWAF:
§  Menutup Aurot,
§  Suci dari Hadats dan Najis baik di badan maupun pakaian,
§  Dimulai dari arah sejajar Hajar Aswad dan diakhiri ditempat mulai thowaf,
§  Menjadikan Baitulloh (Ka’bah) di sebelah kiri,
§  Dilaksanakan 7 (tujuh) kali putaran,
§  Berada didalam Masjidil Haram, dan Tidak ada tujuan lain selain thowaf,
§  Niat Thowaf, hanya diperlukan bagi jamaah yang mengerjakan thowaf sunnah dan thowaf wada’ saja. Sementara thowaf rukun dan thowaf qudum tidak diperlukan niat (HAJI)
Putaran THAWAF dilakukan terus menerus tanpa berhenti kecuali ada sebab; batal kemudian berwudlu dan meneruskan sisa putaran, ketika salat fardu didirikan dan boleh stirahat bagi yang lelah.

THAWAF dan Sunahnya
  • Mencium Hajar Aswad ketika memulai THAWAF bila memungkinkan, Menghadap ke Hajar Aswad dan melambaikan tangan dan mengecupnya.
  • Mengusap sudut Rukun Yamani tanpa mengecup tangan sesudahnya.
  • Salat sunat THAWAF di Maqam Ibrahim
Ramal dan Idthiba. Ramal: lari-lari kecil atau berjalan cepat pada tiga putaran pertama THAWAF. Idhtiba: mengepit rida (selendang) dibawah ketiak kanan dan meletakkan ujungnya diatas bahu kiri. Ramal dan Idhtiba hanya disunahkan ketika pertama kali umroh yaitu ketika THAWAF qudum (THAWAF umroh sudah termasuk di dalamnya THAWAF qudum bila diniatkan). Ramal tidak disunahkan bagi wanita



THAWAF  Sunnah
Yaitu THAWAF ketika memasuki Masjidil Haram sebagai penganti salat tahiyatul masjid tanpa berpakaian ihram dan sai. Dianjurkan memperbanyak THAWAF ini karena keutamaannya.

THAWAF Wada’
Jamaah yang akan meninggalkan Mekah diwajibkan melakukan THAWAF wada tujuh putaran tanpa Sai sesudahnya. Wanita yang sedang haid cukup melambaikan tangan.
Sa’i ialah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah, & sebaliknya  sebanyak 7 (tujuh) kali perjalanan yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Safa ke Marwah di hitung 1 (satu) kali putaran.



Syarat Sah Sa’i ;
Ø   Didahului dengan Thowaf,
Ø  Menyempurnakan tujuh kali  perjalanan diantara bukit Safa dan Marwah
Ø  Dilaksanakan di tempat Sa’I
Ø  Tertib

TAHALLUL UMROH
Tahallul Umroh adalah keadaan seseorang yang dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihrom umroh ditandai dengan mencukur rambut.

0 comments:

Post a Comment